Tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota membekuk seorang wanita tersangka penggelapan 21 unit mobil. Pelaku berinisial YH umur 30 tahun warga Perum Saphire Residence Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan pengungkapan kasus penggelapan atas laporan korban Erry Awanto warga Jalan Kartini nomor 57 Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur.
Awalnya tersangka menyewa satu unit mobil Honda Brio Satya dengan nomor polisi G-8937-RA milik korban pada tanggal 30 April 2018 lalu dengan jangka waktu selama 20 hari. Namun sampai batas waktunya mobil tersebut tidak dikembalikan.
Akan tetapi setelah dicek di rumah si penyewa ternyata mobil itu juga tidak ada. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Menurut Ferry tersangka sudah melakukan hal tersebut 21 kali, 18 kali mobil milik rental, kemudian 3 mobil lainnya yang digelapkan adalah punya pribadi.
Sedangkan mobil-mobil yang direntalnya itu telah digadaikan ke orang lain dengan harga berkisar antara 15 juta sampai 20 juta rupiah.
Ferry menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4911 |
![]() |
: | 1 |