Rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembudayaan Gemar Membaca menjadi Perda pada sidang yang digelar 2 Mei 2016 di gedung DPRD setempat.
Sedangkan dua Raperda lainnya seperti Raperda Hutan Kota diputuskan akan ditarik dari draf rancangan untuk dikaji lebih dalam agar bisa dibahas pada tahun sidang berikutnya .
Sementara itu untuk Raperda Retribusi Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan diputuskan akan diperpanjang masa pembahasannya hingga 27 Mei mendatang.
Kepada Radio Kota Batik Walikota Pekalongan Ahmad Alf Arslan Djunaid mengatakan bahwa minat baca masyarakat harus ditingkatkan guna menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat.
Alex berharap dengan adanya perda pembudayaan gemar membaca ini Jajaran Pemkot Pekalongan diharapkan bisa memulai terlebih dahulu agar ke depan bisa ditiru oleh masyarakatnya. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2378 |
![]() |
: | 1 |