Personel satuan pengamanan atau Satpam yang bertugas di obyek-obyek vital di kota Pekalongan harus memiliki ijazah Gada Pratama.
Kasat Binmas Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Arisun mengatakan legalitas kompetensi Satpam telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 serta Surat Kapolda Jawa Tengah .
Kepada Radio Kota Batik Arisun mengatakan dalam regulasi tersebut diatur tentang standar operasional pelaksanaan Satpam dalam bertugas di lapangan Termasuk satpam tidak diperkenankan menggunakan pakaian safari kecuali diminta oleh pengguna jasa pengamanan.
Menurut Arisun dengan memiliki ijazah Gada Pratama artinya satpam tersebut sudah terlatih sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannyaa sebagai tugas kepolisian terbatas .
Arisun menambahkan pihaknya berharap Satpam yang ada di Kota Batik khususnya bisa memperluas wawasan dan pengetahuan untuk kemudian tingkatkan kemampuan agar dapat menunjang pelaksanaan tugasnya . (Tri Handayani - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4441 |
![]() |
: | 2000 |
![]() |
: | 1 |