Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus peredaran air zam-zam palsu milik CV. Moya Janna dengan merek Al Barakallah Water di Kelurahan Kuripanyosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar jumpa wartawan di halaman Mapolres setempat pada Senin 10 September 2018
Menurut Kapolres Ferry pelaku ditangkap di rumah kontrakan milik Casmari yang beralamat di Jalan Dwikora nomor 1 Yosorejo RT. 004 RW 001 .
Pelaku diamankan lantaran mendapatkan infomasi dari masyarakat yang mencurigai mobil pick up warna hitam yang sering keluar masuk membawa jirigen kosong.
Dari hasil pemeriksaan air zam-zam palsu tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan tidak memiliki SNI serta tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Kepada Radio Kota Batik Ferry mengatakan dari hasil keterangan pelaku air zam-zam tersebut sudah diedarkan ke toko di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dan Surabaya Jawa Timur.
Ferry mengungkapkan petugas juga mengamankan barang bukti puluhan kardus kemasan dengan ukuran 10 liter dan 5 liter peralatan produksi puluhan galon berbagai merek.
Sementara itu Huda pelaku pemalsuan air zamzam mengatakan ia sudah memproduksi air zam-zam tersebut sejak bulan Agustus 2018.
Menurut Huda air mineral yang digunakan di oplos dengan air zamzam dengan ukuran 2 banding 1 atau dua air mineral biasa dioplos dengan satu air zamzam asli.
Pelaku sempat mengelak bahwa yang air zam-zam produksinya merupakan air mineral biasa tidak ada oplosan dengan air zamzam.
Pelaku adalah Huda umur 52 tahun Alamat Dukuh Kalibening Desa Kaliwareng Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang pelaku pernah tertangkap karena kasus yang sama beberapa waktu lalu . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1865 |
![]() |
: | 1 |