Direktorat Jenderal Pajak, membuktikan keseriusannya memburu penunggak pajak, dengan penerapan gijzeling atau paksa badan. Langkah gijzeling tersebut dinilai tepat, untuk menagih pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Abdul Ghofir mengatakan, penerapan yang sama juga akan dilakukan di wilayah Pekalongan, sebab penindakan terhadap para wajib pajak tersebut yang membandel, merupakan program nasional.
Kepada Radio Kota Batik, Abdul Ghofir, gijzeling ini menyasar pada penunggak pajak dengan nilai hutang diatas 100 juta, yang sebelumnya telah diberikan surat penagihan namun tidak merespon.
Menurut Abdul Ghofir, sebelum penyanderaan fisik dilakukan, pihaknya lebih dulu melakukan penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti wajib pajak yang akan di gijzeling, namun di wilayah Pekalongan jumlah tunggakan pajaknya mencapai 46 an milyar, dari ribuan wajib pajak.
(Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2518 |
![]() |
: | 1 |