Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD mengeluarkan hasil kajian terkait peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Di antaranya adalah terkait dengan persoalan pajak, retribusi, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Beberapa daerah yang disampaikan antara lain kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pangkajene (Sulawesi Selatan), dan Cilegon (Banten). Peneliti KPPOD Mohamad Yudha Prawira dikutip detikfinance mencontohkan, di Surabaya, masalah terjadi pada ketentuan objek pajak.
Kemudian daerah Kabupaten Pangkajene. Masih dengan acuan UU tentang pajak daerah, Pemda Pangkajene malah justru membuat peraturan yang tidak jelas.
Kemudian yang terjadi pada Kota Cilegon terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tercantum pada perda Nomor 13 Tahun 2013 mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4407 |
![]() |
: | 2391 |
![]() |
: | 1 |