Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan sanksi berupa denda sebesar dua persen dari jumlah pajak yang wajib dibayarkan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Amaryadi mengatakan denda tersebut dikenakan sampai dua tahun kedepan jika yang bersangkutan tidak juga membayar pajak.
Kepada Radio Kota Batik Amaryadi menjelaskan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB dapat melakukan pelunasan di Bank Jateng Kantor Kelurahan Podosugih dan Poncol serta Kecamatan Pekalongan Utara dan Selatan.
Amaryadi menambahkan Masyarakat yang terlambat membayar PBB tidak mendapat kupon yang sudah disediakan oleh Pemkot dalam rangka kegiatan Gebyar PBB yang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2018.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4254 |
![]() |
: | 1 |