Puluhan wajib pajak yang memiliki utang atau tunggakan diatas 100 juta rupiah terancam akan mendapatkan sanksi kurungan jika tidak segera melunasi pajaknya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Abdul Ghofir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara setempat untuk menyiapkan sel bagi penunggak pajak yang membandel.
Kepada Radio Kota Batik, Abdul Ghofir menjelaskan, Gijzeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di Rutan paling lama enam bulan.
Menurut Abdul Ghofir, penungak pajak akan dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan dilunasi jangka waktu penyanderaan telah dipenuhi berdasar putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
Abdul Ghofir menambahkan, sebelum mendapat sanksi terlebih dahulu KPP Pratama akan menerbitkan surat ketetapan Pajak atau SKP. Kemudian diikuti keluarnya sanksi bagi wajib pajak tersebut.
(Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 3040 |
![]() |
: | 1 |