Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan meminta agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran pemilu 2019.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Sugiharto dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipasi Kepada Masyarakat dan Pramuka Rabu 3 Oktober 2018 di Nirwana Hotel
Menurut Sugiarto saat ini pemilu sedang memasuki tahapan paling rawan pelanggaran yakni masa kampanye yang berlangsung mulai 23 September hingga 13 April 2018 sehingga pengawasan yang dilakukan akan lebih berat .
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilu agar bisa ikut melaporkan semua bentuk dugaan pelanggaran utamanya di masa kampanye .
Sugiharto menambahkan masyarakat yang diperbolehkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran adalah warga negara Indonesia atau WNI berusia 17 tahun dan terdaftar sebagai peserta emilu baik partai politik calon anggota legislatif maupun sebagai pemantau pemilu. (Kharisma - LAELA)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1475 |
![]() |
: | 1 |