Para pedagang yang menggunakan alat ukur takar timbang dan pelengkapannya seperti timbangan bandul meter air meter listrik termasuk alat ukur BBM di SPBU setiap tahunnya wajib ditera ulang.
Hal ini untuk melindungi dan menjamin masyarakat dari kebenaran dan ketepatan ukuran saat bertransaksi.
Kepada Radio Kota Batik Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan Very Yudiyanto mengatakan tera ulang dapat dilakukan dengan pedagang langsung datang ke kantor atau petugas tera mendatangi langsung ke tempat usaha seperti pasar tradisional toko emas apotik SPBU dan sebagainya.
Bulan ini UPTD Metrologi masih melakukan tera ulang khusus di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Grogolan Pasar Banyurip dan rencananya akan dilanjutkan ke Tempat Pelelangan Ikan dan RSUD Kraton. (Tri Handayani -LAELA)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 5617 |
![]() |
: | 1 |