Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memberikan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara Negarakepada anggota DPRD Kota Pekalongan. Sosialisasi dilakukan di gedung DPRD setempat pada Kamis, 4 Oktober 2018.
Kepada Radio Kota Batik Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan,
tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya transparansi dari jajaran DPRD sebagai penyelenggara negara yang taat terhadap aturan sekaligus pencegahan terhadap korupsi.
Menurut Balqies, pelaporan LHKPN wajib untuk anggota DPRD. Terlebih bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih harus mengumpulkan LHKPN ke KPU selambat- lambatnya tujuh hari setelah ditetapkan menjadi calon terpilih.
Dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diselenggarakan oleh KPK diikuti 28 anggota DPRD Kota Pekalongan.
( Indra Dwi Purnomo-LAELA )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4485 |
![]() |
: | 1658 |
![]() |
: | 1 |