Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan menilai masa kampanye pemilihan calon legisatif di Kota Pekalongan rawan terhadap pelanggaran.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Bawaslu setempat Sugiharto menjelaskan, selain rentang waktu kampanye yang panjang, di Kota Pekalongan terdapat 359 caleg yang akan memperebutkan 35 kursi.
Menurutnya hal itu akan menimbulkan pergulatan politik yang menyebabkan banyak pelanggaran sehingga Bawaslu hingga ke tingkatan bawah dibantu masyarakat akan benar-benar mengawasi kegiatan kampanye utamanya metode kampanye.
Sugiharto menambahkan, saat ini sudah ada laporan dugaan pelanggaran kampanye yakni pemasangan poster di tiang listrik.
Ia mengatakan Bawaslu sudah turun ke lapangan dan membenarkan laporan tersebutsehingga akan segera melakukan kajian yang akan disampaikan kepada KPU Kota Pekalongan. (Kharisma - Opix)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4339 |
![]() |
: | 1 |