Sebagai pihak yang hanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perwal Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan untuk penempatan Alat Peraga Kampanye Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Ketua Bawaslu setempat Sugiharto mengatakan untuk eksekutor penegakan pelanggaran tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti KPU Satpol PP Kodim serta Polres Pekalongan Kota diputuskan untuk eksekutor pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP.
Sugihato menambahkan dari penyisiran terhadap dugaan pelanggaran pemasangan APK kemudian dilakukan penurunan APK oleh Satpol PP Pihaknya merencanakan pada Kamis 11 Oktober juga akan dilakukan penertiban APK yang melanggar peraturan tersebut. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4452 |
![]() |
: | 1 |