Badan Legislatif atau Banleg DPRD Kota Pekalongan mengubah dua rancangan peraturan daerah atau raperda dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Program Legislasi Daerah atau prolegda yang digelar pada Rabu 10 Oktober 2018.
Dua raperda yang diubah yakni mengganti raperda usulan DPRD yang semula adalah raperda Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI berubah menjadi Raperda penyelenggaraan pelayanan publik .
Selain itu ada Raperda yang merubah judulnya yang semula Raperda Keluarga Sakinan berubah menjadi Raperda membangun ketahanan keluarga.
Kepada Radio Kota Batik Ketua DPRD Balgis Diab mengatakan perubahan prolegda tersebut karena DPRD menakomodir kebutuhan masyarakat yang sifatya dinamis dan mendesak .
Sehingga diharapkan dengan disesuaikannya dua raperda tersebut maka Prolegda 2018 bisa membantu pembangunan masyarakat menjadi lebih baik.
Setelah dilakukan perubahan kedua maka prolegda pada tahun anggaran 2018 mencakup 24 Raperda yang terdiri dari 11 Raperda usulan DPRD dan 13 Raperda lainnya usulan Pemkot. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4147 |
![]() |
: | 1 |