Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan mencatat ada sekitar seratusan baliho dan spanduk serta banner kampanye dari Calon Legislatif yang sudah terpasang di penjuru kota menyalahi aturan.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Bawaslu setempat Sugiharto mengatakan sejak 23 September lalu pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan oleh masing-masing calon namun dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ditemukan adanya dugaan pelanggaran penempatan pemasangannya.
Menurut Sugiarto ada kurang lebih 130an APK yang pemasangannya menyalahi aturan perwal maupun PKPU karena dipasang disejumlah fasilitas negara tiang listrik pohon serta fasilitas publik rumah Kepala Dinas maupun rumah anggota DPRD dan lainnya.
Sugiarto menambahkan aturan pemasangan APK masuk dalam Surat Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2018 serta diatur pula dalam Peraturan Walikota Nomor 56 tahun 2016 tentang penasangan alat peraga kampanye. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 754 |
![]() |
: | 1 |