Masyarakat yang telah membuat atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atai SIM pada periode Mei hingga September 2018 diimbau segera mengambil di Unit Satuan Penerbitan Administrasi atau SATPAS SIM Polres Pekalongan Kota.
Baur SIM SATPAS Polres setempat Aiptu Sarjono mengatakan hingga saat ini ada sekitar 1.500 hingga 2.000an keping SIM yang telah dicetak namun belum diambil oleh pemohon.
Menurut Aiptu Sarjono pada tahun 2017 juga ada sekitar 100 an keping SIM yang belum diambil oleh pemohonnya.
Aiptu Sarjono menambahkan kebanyakan pemohon yang belum mengambil SIM nya adalah masyarakat yang bekerja sebagai nelayan yang harus bekerja dilaut selama beberapa bulan atau bahkan bebarapa tahun.(Regina - Dirhamsyah)