Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sebanyak 840 rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai pada Selasa, 16 Oktober 2018 di wilayah Kuripan Selatan.
840 rokok ilegal tanpa cukai tersebut diamankan dari dua toko kelontong dari toko pertama diamankan sebanyak 460 batang, sedangkan di toko yang kedua diamankan 380 batang.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Penegakan Perda Satpol PP Nur Sobah mengatakan dari penjual toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut rata-rata tidak tahu bahwa rokok yang dijualnya merupakan barang ilegal yang dilarang peredarannya.
Menurut Nur Sobah setelah rokok tanpa cukai diamankan, penjual belum diberikan sanksi karena dinilai masih dalam masa pembinaan.
Nur Sobah menambahkan, toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sekarang tidak lagi mengulangi perbuatannya usai ditertibkan. Sehingga kegiatan razia tersebut bagian menjadi dari sosialisasi dan pembinaan supaya bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4160 |
![]() |
: | 1 |