Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di wilayah Kota Pekalongan sepanjang tahun 2018 ini terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Penegakan Perda Satpol PP Nur Sobah mengatakan hingga saat ini Satpol PP telah menertibkan sebanyak 8900 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut lebih sedikit apabila dibandingkan dengan razia rokok ilegal pada tahun 2017 lalu yang mencapai sekitar 32 ribu batang rokok ilegal.
Menurut Nur Sobah hal itu disebabkan masyarakat yang mulai sadar hukum bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindakan yang dilarang.
Nur Sobah menambahkan dengan makin gencarnya kegiatan pembinaan yang dialkukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai setempat bisa menekan beredarnya rokok ilegal sehingga berbagai kegiatan pembangunan yang didanai dari hasil cukai rokok bisa terus dilaksanakan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1 |