Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan M. Ahsin Hana menyatakan hingga saat ini baru 40 persen dari partai peserta pemilu 2019 yang mendaftarkan akun media sosialnya.
Kepada Radio Kota Batik M. Ahsin Hana menjelaskan darai 16 partai politik 7 diantaranya telah melaporkan medsosnya kepada KPU. Medsos yang didaftarkan boleh juga medsos pribadi calegnya.
Menurut M. Ahsin Hana media sosial yang telah didaftarkan ke KPU tersebut dapat digunakan untuk kampanye. Dimana satu partai politik diberi 10 akun media sosial untuk berkampanye.
M. Ahsin Hana menambahkan, kampanye di media sosial juga akan dilakukan pengawasan agar pemilu berjalan damai dan aman. (Regina - Dirhamsyah)