Lebih rendahnya usulan kenaikan prosentase UMK 2019 jika dibandingkan tahun 2018 lalu membuat Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Pekalongan merencanakan untuk melakukan audiensi dengan DPRD setempat .
Audiensi rencananya akan digelar pada Senin pagi 22 Oktober 2018 bersama sejumlah perwakilan Serikat Pekerja Nasional setempat .
Ketua DPC SPN setempat Ali Sholeh kepada Radio Kota Batik mengatakan sebelum berlakunya Permenaker 782015 kesepakatan penentuan UMK paling lambat disampaikan pada H-40 sebelum pergantian atau sekitar tanggal 20 November .
Namun setelahnya penentuan prosentase kenaikan UMK sudah muncul jauh sebelum bulan November seperti saat ini pertengahan Oktober sudah ada angka usulan .
Ali Sholeh menambahkan idealnya penentuan UMK harus mengacu pada survei harga di lapangan disesuaikan dengan harga real di pasar sebab untuk saat ini kenaikan UMK disamaratakan untuk semua wilayah di Indonesia. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4313 |
![]() |
: | 1 |