Batas waktu perekaman data E-KTP ditetapkan hingga Desember 2018 mendatang. Jika hingga batas akhir tersebut warga belum melakukan perekaman maka data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP akan diblokir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani mengatakan, dengan pemblokiran otomatis dari Kementerian Dalam Negeri warga tersebut tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti perbankan, BPJS atau pelayanan publik lainnya.
Kepada Radio Kota Batik Kustiati menjelaskan, jumlah penduduk Kota Batik saat ini mencapai 309.901 dengan jumlahpenduduk wajib E-KTP sebanyak 227.301. Namun sebanyak 7.301 jiwa belum melakukan perekaman data –EKTP.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, untuk menghindari pemblokiran maka masyarakat diminta melakukan perekaman E-KTP baik di kantor kecamatan dan juga di kantor kelurahan setempat. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4120 |
![]() |
: | 1 |