Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC mulai memberlakukan aturan baru terhadap impor barang kiriman. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa aturan batasan USD 75 itu akan berlaku pada 10 Oktober 2018.
Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tegal Lusia Intaning Prasetya mengatakan aturan baru tersebut dengan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
Menurut Lusia kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Lusia Intaning Prasetya menambahkan, impor barang kiriman yang masuk ke Indonesia sejak peraturan tahun 2016 diterapkan mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selain itu IKM perindustrian juga keberatan terhadap beban pajak sehingga peraturan tersebut diubah oleh Pemerintah. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1278 |
![]() |
: | 1 |