Diduga korupsi dana kompensasi urugan galian C sebesar 521 juta Kepala Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Subari 54 tahun di tahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan mengatakan Subari diamankan sesuai hasil audit dari pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP .
Menurut Wawan dana 521 juta merupakan hasil dari sewa jalan kompensasi galian C dari PT. Sumber Mitra Jaya atau SMJ dari tahun 2016 hingga awal tahun 2018 Namun dana tersebut tidak dimasukkan ke kas Desa Wangandowo .
Selain itu pengelolaan keuangan juga tidak berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 serta peraturan Bupati Pekalongan nomor 5 tahun 2015 jo 66 tahun 2017 .
Wawan menambahkan berdasarkan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara .
(Indra Dwi Purnomo - Opix)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1572 |
![]() |
: | 1 |