Ribuan batang rokok tanpa cukai, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan, bersama Bea Cukai setempat, pada razia yang dilakukan di sejumlah toko dan kios didaerah pinggiran kota, pada Selasa siang 10 Mei 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Sigit Aribowo, pelaksana operasi pasar Bea Cukai menjelaskan, dari razia tersebut, bea cukai dan satpol pp berhasil mengamankan 2 ribuan batang merk Estillo, ratusan rokok illegal merek Gong.
Menurut Sigit, rokok tanpa pita cukai, paling banyak ditemukan di sejumlah toko, yang ada wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Timur.
Sigit mengungkapkan, tujuan razia cukai rokok secara rutin adalah untuk memperpit peredaran rokok illegal. Grafik peredaran rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Batang, selalu mengalami kenaikan yang signifikan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 3070 |
![]() |
: | 1 |