Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan mengusulkan tiga angka besaran Upah Minimun Kota atau UMK 2019 kepada Wali Kota H.M. Saelany Machfudz.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinperinaker setempat Slamet Hariyadi mengatakan sebelumnya telah diadakan rapat dewan pengupahan pada Kamis 25 Oktober 2018 lalu tetapi karena belum ada titik temunya sehingga tiga angka usulan UMK tersebut diserahkan kepada Wali Kota .
Menurut Slamet Hariyadi tiga angka yang diusulkan adalah pertama usulan dari SPN sebagai unsur dari serikat pekerja yaitu sebesar 2,3 juta rupiah .
Selain dari SPN perwakilan unsur serikat pekerja yang lain yakni PPMI mengajukan angka 3,1 juta rupiah sedangkan dari unsur pemerintah Apindo dan akademisi satu suara mengajukan usulan UMK sebesar 1,9 juta rupiah yang mengacu pada formula sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
Slamet mengatakan dengan diserahkannya tiga usulan UMK ke Wali Kota maka selanjutnya Wali Kota yang berhak memutuskan besarannya untuk kemudian di kirim ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4483 |
![]() |
: | 4332 |
![]() |
: | 1 |