Jajaran Polsek Wiradesa mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian togel Hongkong di Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan .
Penangkapan tersangka dilakukan setalah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah Mujiono warga Dukuh Pengilingan yang berjualan kupon judi toto gelap.
Kepada Radio Kota Batik Kapolsek Wiradesa Ajun Komisaris Polisi Yoriza Prabowo mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Dukuh Penggilingan saat sedang bertransaksi pada Jumat malam 2 November 2018.
Yoriza mengungkapkan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan nomer yang dipasang pembeli papan triplex yang digunakan untuk alas menulis rekapan .
Kemudian 9 lembar kertas yang berisi nomer rekapan yang sudah keluar 1 lembar kertas bertuliskan nomer pasangan dari pembeli dan uang sejumlah 181 ribu .
Menurut Yoriza saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna melakukan pengembangan dan nantinya tersangka akan dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara .
Yoriza menambahkan pihaknya menghimbau pada masyarakat untuk selalu ikut terlibat dalam pemberantasan perjudian yang ada di wilayahnya . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4424 |
![]() |
: | 2338 |
![]() |
: | 1 |