Kejaksaan Negeri Pekalongan akhirnya secara resmi menahan Ketua KONI Ricsa Mangkulla sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara sebesar 500 juta.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan telah memeriksa sejumlah pengurus dari 30 cabang olahraga dan juga telah meminta bantuan pihak BPK untuk mengaudit dana KONI hibah tahun 2014 senilai 1,8 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Mahatma Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak dua kali pada pemeriksaan yang kedua langsung di tahan oleh petugas Kejaksaan.
Menurut Mahatma, Ketua KONI Kota Pekalongan tersebut sementara dititipkan pada Rumah Tahanan Negara. Pihak Kejaksaan juga sudah menyita sejumlah berkas dan barang bukti pada kasus dana hibah tersebut.
(Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2637 |
![]() |
: | 1 |