Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan sekita 178 ton batu bara ilegal Batu bara tersebut berasal dari pabrik penyedia batu bara di Cirebon dan Semarang yang dipasok ke puluhan pabrik di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar press release di Halaman Satlantas Mapolres setempat pada Minggu 18 November 2018 .
Menurut Kapolres batu bara yang diamankan sebanyak 178 ton diangkut enam truk tronton dengan masing-masing truk memuat rata-rata 28 ton dan 1 dump truk memuat 10 ton .
Selain itu juga batu bara ini disita karena hanya bisa menujukan surat jalan saja tanpa bisa melengkapi kelengkapan surat lainnya .
Kepada Radio Kota Batik Ferry mengatakan padahal pendistribusian batu bara sudah diatur oleh Kementrian sehingga ketika melakukan distribusi batu bara antar provinsi harus memiliki izin yang ditanda tangani oleh Gubernur sedangkan pengiriman antarkota dari Bupati atau walikota .
Ferry menambahkan jika mereka benar-benar tidak memiliki surat kelengkapan maka bisa terjerat pasal 161 undang-undang Minerba dengan ancam hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 1821 |
![]() |
: | 1 |