Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kota Pekalongan mengakui merima keputusan Upah Minimum Kota tahun 2019 yamng ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sekretaris APINDO Kota Pekalongan Benny Krisbiantoro mengatakan meski kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dinilai berat namum APINDO menyatakan akan tetap menerima keputusan tersebut.
Kepada Radio Kota Batik Benny menjelaskan kenaikan UMK tahun 2019 yang berdasar pada PP nomor 78 tahun 2015 tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya naik pada angka 5 persen.
Benny Krisbiantoro mengimbau kepada pengusaha untuk tetap mentaati aturan pembayaran UMK yang sudah menjadi ketentuan.(Regina – Dirhamsyah)