Potensi retribusi dari Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB di Kota Pekalongan sebenarnya cukup agus namun hal itu tidak akan berlangsung lama mengingat dalam beberapa tahun kedepan bangunan besar tidak banyak lagi karena semakin sempitnya lahan yang ada.
Bahkan hal tersebut diperparah dengan tingkat kesadaran masyarakat Kota Pekalongan untuk mengurus IMB baik untuk tempat tinggal maupun usaha masih rendah. Padahal bangunan yang tidak memiliki IMB terancam dibongkar dan pemilik bisa dikenai sanksi.
Kasubsi Bidang Pemrosesan BPMP2T setempat, Era Persadatama kepada Radio Kota Batik mengatakan, selain kesadaran yang masih rendah setiap tahun masih saja terjadi pengurusan IMB yang tidak dibayar retribusinya dan bahkan tidak diambil.
Selain mengajukan permohonan IMB untuk bangunan baru sebenarnya Ijin untuk rehab maupun pembongkaran bangunan juga harus dilaporkan dengan catatatn rehab atau pembongkaran yang dilakukan dengan merubah struktur maupun atap bangunan.
(Tri Handayani -Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 3040 |
![]() |
: | 1 |