Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan menyoroti masih adanya tenaga kegiatan di lingkungan Pemkot yang honornya di bawah UMK.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang di gelar pada Jumat 30 November 2018 .
Salah seorang anggota DPRD Munzilin mengatakan tenaga kegiatan yang ada di setiap OPD harus menerima UMK yang baru untuk pemberiannya secara teknis bervariasi diserahkan pada masing-masing OPD .
Munzilin menjelaskan tenaga kegiatan harus menerima honor sebesar 1,9 juta sesuai dengan UMK Kota Pekalongan tahun 2019 utuh tidak dikurangi.
Menanggapi hal itu Wali Kota H.M. Saelany Machfudz menjelaskan Pemkot tetap dan serius berkomitmen tentang kesejahteraan tenaga kegiatan Namun pembahasan upah sudah dilakukan beberapa kali dan tidak ada usulan tentang hal itu sehingga kedepan pihaknya akan menata kembali kebutuhan tenaga kegiatan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21747 |
![]() |
: | 1 |