Rumah Tahanan atau Rutan Pekalongan tahun ini hanya akan mengusulkan remisi atau potongan masa tahanan untuk seorang Narapidana saja .
Kepala Sub Seksi Pelaksana Tahanan Rutan Pekalongan Tavip Imam Haryanto mengatakan remisi pada hari natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani dengan jumlah potongan tahanan 15 hari karena napi tersebut baru menjalani pidana 6 – 12 bulan.
Kepada Radio Kota Batik Tavip menjelaskan napi yang diberikan remisi tersebut merupakan napi dengan kasus pencurian yang memenuhi persyarat seperti patuh terhadap aturan dan berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di Rutan.
Tavip Imam Haryanto menambahkan remisi adalah hak Napi yang diberikan saat Hari Raya Dan remisi Natal akan diumumkan saat Natal 25 Desember mendatang.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21425 |
![]() |
: | 1 |