Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pemalang telah mendeportasi sebanyak 22 Warga Negara Asing dari wilayah eks karesidenan Pekalongan karena melanggar aturan kemigrasian .
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang Aditya Nursantomengungkapkan dari pengawasan di lapangan atas keberadaaan orang asing pihaknya telah menindak 22 WNA .
Kepada Radio Kota Batik Aditya mengatakan tindakan tersebut diantaranya bersifat administrasi keimigrasian yakni deportasi sebanyak 19 orang .
Selain itu 3 orang WNA lainnya tindakan hukuman keimigrasian dengan pro justicia hingga persidangan dengan 1 orang telah berkekuatan hukum tetap pidana penjara 6 bulan 1 lainnya mengajukan banding 1 lagi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut .
Menurut Aditya pelanggaran para WNA tersebut diantaranya karena pelanggaran ijin tinggal serta over stay.
Aditya menambahkan untuk warga asing yang dideportasi tersebut diantaranya berasal dari RRC serta Tiongkok sedangkan yang pro justicia berasal dari Palestina dan Yaman ditemukan tersebar mulai wilayah Kabupaten Batang Pekalongan Pemalang hingga Tegal. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21625 |
![]() |
: | 1 |