Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2018 bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkot Pekalongan sudah sesuai dengan aturan yang Kementrian PAN RB.
Kepada Radio Kota batik Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat Budiyanto mengatakan, saat Natal setiap tanggal 25 Desember ASN libur, sementara cuti bersama tahun ini hanya satu hari saja yaitu Senin 24 Desember 2018.
Maka menurut Budiyanto ASN di lingkungan Kota Pekalongan akan menikmati libur Natal sejak hari Sabtu 22 hingga 25 Desember dan kembali lagi bekerja pada 26 Desember.
Budiyanto menambahkan untuk menegakkan disiplin ASN pihaknya akan melakukan sidak ke SKPD untuk melihat tingkat kehadirannya. (Regina - Dirhamsyah)