Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Pekalongan terus mendorong kampung-kampung yang memiliki kegiatan seni maupun budaya tradisi menjadi kampung budaya .
Kepada Radio Kota Batik Kasi Sarpras dan Fasilitasi Kebudayaan Zaenal Muhibin menjelaskan wilayah di RT atau kampung yang di Kota Batik apabila terdapat kegiatan berkesenian dan berkebudayaan bisa dibentuk menjadi kampung budaya supaya kegiatanya bisa terus berlangsung dan tetap lestari.
Menurut Zaenal Muhibin pembentukan kampung budaya meruapakan pemikiran dari Pemerintah dengan harapan supaya kegiatan seni dan budaya tetap berkelanjutan pada generasi muda.
Pembentukan kampung budaya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan maupun Perda tentang pemajuan kebudayaan. (Dirhamsyah)