Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan perbaikan kedua yang digelar KPU Kota Pekalongan pada Senin 10 Desember 2018 terpaksa ditunda Karena hingga saat pelaksanaan rapat pleno aplikasi Sidalih masih belum bisa diakses.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU setempat Rahmi Rosyada menjelaskan sebelumnya KPU sudah mengapload data pemilih pada Sidalih Namun karena ada perbaikan dari Bawaslu maka harus ada sinkronisasi data sehingga pihaknya harus pengaploadan kembali .
Rahmi mengatakan proses penyempurnaan DPTHP perbaikan kedua paling lambat pada 10 Desember 2018 Sehingga apabila sampai pukul 12 malam nanti Sidalih belum bisa diakses maka perekapan akan dilakukan secara manual .
Sementara itu Divisi SDM Data dan Informasi pada Bawaslu Bambang Sukoco menjelaskan apabila perekapan akan memakai sistem manual maka harus ada alasan yang tepat dan dikonsultasikan pada KPU Provinsi Jawa Tengah .
Bambang menambahkan dari hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu pada DPTHP 2 masih ada 574 pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS yaitu 428 pemilih ganda 33 meninggal dan 113 pemilih invalid. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21550 |
![]() |
: | 1 |