Para penyandang Tuna Grahita di Kota Pekalongan masih bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang asalkan membawa surat rekomendasi dari dokter jiwa atau psikiater.
Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Fajar Randai Yogananda menegaskan surat rekomendasi tersebut menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi normal untuk memilih.
Kepada Radio Kota Batik Fajar Randai Yogananda mengatakan, meski bukan hal wajib bagi penyandang Tuna Grahita namun pihaknya hanya berupaya untuk melindungi hak memilih dari warga negara.
Selain itu dalam pelaksanaan pemilihan umum untuk penyandang disabilitas secara keseluruhan juga bisa didampingi keluarganya.
Fajar Randai menambahkan untuk para penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas yang sama dengan pemilih lainnya terkecuali untuk penyandang Tuna Netra disediakan template atau alat bantu coblos. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21936 |
![]() |
: | 1 |