Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan memusnahkan sebanyak 22.593 Keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik di halaman kantor setempat pada Senin 18 Desember 2018 .
Kepada Radio Kota Batik Kustiati Sri Mulyani Kepala Dindukcapil setempat mengatakan pemusnahan EKTP ini berdasarkan Intruski Menteri Dalam Negeri pada seluruh Dindukcapil seluruh Indonesia untuk memusnahkan EKTP yang rusak atau Invalid dengan cara dibakar.
Menurut Kustiati di Kota Pekalongan sudah dua kali melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak Pada tahap pertama pihaknya sudah melakukan pemusnahan sebanyak 14.075 keping dan untuk tahap kedua sudah memusnahkan KTP elektronik sebanyak 6.338 dan non elektronik 2.180 keping .
Kustiati mengungkapkan EKTP yang dimusnahkan dikarenakan faktor pertama KTP tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid.
Faktor kedua seperti salah cetak atau pergantian status sehingga harus diganti dengan KTP elektronik yang baru penggabungan kelurahan.
Jadi warga yang sebelumnya sudah mempunyai KTP Elektronik lantas terjadi perubahan status alamat maka harus diganti dengan KTP yang baru dan yang lama diserahkan ke Disdukcapil untuk dimusnahkan .
Kustiati menambahkan pihaknya berharap dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terhadap KTP Elektronik serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilu 2019 . ( Indra Dwi Purnomo – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21517 |
![]() |
: | 1 |