Jumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, Kelas 2A Pekalongan hingga saat ini mencapai 446, yang sebagian besar atau mencapai 80 persen merupakan napi kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan tahanan kasus pidana umum lainnya.
Hal itu menjadi keprihatinan tersendiri bagi para petugas Lapas, sehingga banyak dilakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan Suprapto mengatakan, untuk meminimalisir peredaran narkoba di lapas, pihaknya rutin penggeledahan blok tahanan.
Selain itu, napi juga di berikan sosialisasi agar tidak menggunakan narkoba lagi, dengan kerjasama dengan rumah sakit untuk rehab, bahkan menggunakan anjing pelacak.
Suprapto menambahkan, pihaknya tidak memberikan ampun jika ada warga binaan yang melanggar ketentuan yang berlaku, diantaranya sangsi laporan ke kepolisian hingga penambahan hukuman hingga beberapa tahun selanjutnya. (Tri Handayani -Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2376 |
![]() |
: | 1 |