Tim gabungan baik dari Bawaslu Kabupaten Batang KPU Satpol PP Dishub Polres Batang Panwascam menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye di angkutan umum pada Selasa 18 Desember 2018.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Bawaslu setempat Suharto mengatakan rencananya penertiban ini menyebar pada sepuluh Kecamatan disilayahnya Saat ini yang sudah ditertibkan baru 5 kendaraan dan yang sudah terdata ada sebanyak 93 angkot yang di tempeli APK .
Menurut Soeharto dalam penertiban pihaknya memberikan sosialiasai aturan main penempelan APK serta memberikan peringatan namun peringatan tersebut tidak dihiraukan sehingga tim gabungan melakukan penertiban APK tersebut .
Soeharto menambahkan tim gabungan memberikan apresiasi kepada supir dan pemilik angkot yang sudah kooperatif dalam kegiatan ini .
Sementara itu Kabid Angkutan Dishub setempat Waluyo mengatakan pengunaan APK pada angkutan umum tidak boleh Apabila kaca mobil belakang itu tertutup stiker dapat mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil .
Menurut Waluyo berdasarkan dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ juga dilarang Sebab hal tersebut mengganggu keselamatan dan rawan kejahatan. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21707 |
![]() |
: | 1 |