Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK peserta pemilu 2019 penyerahannya ke KPU dibatasi sampai pada tanggal 2 Januari 2019.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dalam Bimbingan Teknis LPSDK pada Kamis, 20 Desember 2018 di Dafam Hotel.
Menurut Muslim sejak Laporan Dana Awal Kampanye ditutup sampai 1 Januari mendatang maka LPSDK akan disampaikan pada 2 Januari 2019 paling lambat pada pukul 18.00.
Menurut Muslim LPSDK ini fokus dalam jumlah donasi atau sumbangan kampanye yang diterima peserta pemilu dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh menerima sumbangan dari asing.
Selain itu partai diminta harus mencantumkan identitas penyumbang secara jelas, tidak boleh tanpa nama, hamba Allah dan lain sebagainya.
Muslim menambahkan meskipun tidak ada sanksi bagi keterlambatan pelaporan LPSDK namun nantinya laporan tersebut akan diaudit dan hasilnya akan bisa dilihat oleh publik, sehingga masyarakat yang akan menilai hasil LPSDK peserta pemilu 2019 tersebut. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21811 |
![]() |
: | 1 |