Jelang Natal dan tahun baru 2019 jajaran Polres Pekalongan Kota musnahkan sebanyak 2.808 botol minuman keras dari berbagai merek Pemusnahan dilaksanakan di Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan pada Jum’at 21 Desember 2018 .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan mengatakan pemusnahan ribuan botol miras ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kerawanan keributan dan kejahatan akibat menkomsumsi minuman beralkohol .
Menurut Wawan miras ini di sita dari hasil operasi Kepolisian selama sepekan terakhir Jika dibandingkan tahun 2017 lalu jumlah miras yang disita mengalami penurunan.
Dari data Polres Pekalongan tahun 2017 lalu jumlah miras yang disita sebanyak 3.127 sedangkan pada akhir Desember 2018 ini sebayak 2.808 botol miras .
Wawan menambahkan para penjual minuman beralkhohol tersebut dikenai hukuman tindak pidana ringan atau tipiring .( Indra Dwi Purnomo- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22074 |
![]() |
: | 1 |