Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa atau rusunawa Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan, mensyaratkan adanya uang jaminan sebesar tiga kali dari tarif sewa pada seluruh calon penghuninya. Aturan uang jaminan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota tentang Rusunawa.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum setempat Andriyanto kepada Radio Kota Batik mengatakan, pada saat melakukan pendaftaran masyarakat wajib membayar uang sewa bulan pertama, sekaligus uang jaminan yang besarannya sebanyak tiga kali tarif bulanan.
Hal tersebut dimaksudkan agar jika penghuni menunggak selama tiga bulan dan tidak membayar maka harus meninggalkan rusunawa, dengan uang jaminan hangus. Sementara jika penghuni bermaksud meninggalkan rusunawa tanpa tunggakan, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan lagi.
Andriyanto menambahkan, setelah pendaftaran dan seleksi selesai dilaksanakan, maka ditargetkan awal bulan Juni mendatang sudah bisa ditempati . (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 3480 |
![]() |
: | 1 |