Sebanyak 9 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Pekalongan yang beragama nasrani mendapatkan remisi khusus pada Hari Natal 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kalapas II A Pekalongan Agus Heryanto mengatakan remisi diberikan setelah warga binaan pemasyarakatan memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan memenuhi persyaratan lainya.
Menurut Agus remisi terbanyak diberikan kepada sembilan napi dengan masa remisi satu bulan atau 30 hari. selain itu pada hari natal pihak Lapas juga membuka jadwal kunjungan khusus selama tiga hari yaitu sejak tanggal 24 hingga 26 Desember 2018 kemarin.
Agus Heryanto menambahkan, harapanya warga binaan yang mendapatkan remisi terus berkelakuan baik di Lapas. Remisi ini tidak berlaku bagi narapidana dengan kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus pidana umum dan kasus narkoba. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21528 |
![]() |
: | 1 |