Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis pada masa libur dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru tak perlu khawatir Kepolisian memberikan dispensasi untuk proses perpanjangan .
Bagian Urusan SIM Satuan Lalulintas Polres Pekalongan Kota Aiptu Sarjono mengatakan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2018-1 Januari 2019 ada dispensasi perpanjangan hingga 9 Januari 2019 mendatang .
Aiptu Sarjono kepada Radio Kota Batik mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan arahan Kapolri melalui Surat Telegram atau ST yang dikeluarkan oleh Polda Jateng pada Kamis 27 Desember lalu.
Menurut Aiptu Sarjono spabila hingga batas akhir masa perpanjangan itu masyarakat belum melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur cuti bersama maka pemohon harus mengajukan SIM baru sesuai golongan. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21707 |
![]() |
: | 1 |