Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mulai melakukan pemasangan garis kejut di interchange jalan tol di wilayah Sokoduwet pada Senin 31 Desember 2018 .
Garis kejut tersebut dipasang pada tiga lokasi yaitu di titik sebelum maupun sesudah U turn dan di perempatan jalan Ampera .
Kepada Radio Kota Batik Kasi Rekayasa Manajemen Lalu Lintas Badarusamsi menjelaskan untuk rambu kecepatan sudah dipasang di jarak 50 meter 100 meter dan 500 meter.
Menurut Badarusamsi pada rambu kecepatan ini dipasang agar pengendara dari utara dan selatan bisa mengurangi kecepatan berkendara .
Badarusamsi menambahkan dengan dipasangnya rambu peringatan pengendara diimbau memacu kendaraannya dengan kecepatan maksimal 45 kilometer per jam .
Sementara itu Wali Kota Saelany Machfudz mengatakan pemasangan garis kejut tersebut dilakukan karena ada permintaan dan pengaduan dari masyarakat mengenai keamanan dan keselamatan .
Selain garis kejut petugas Dinas Perhubungan juga memasang beberapa rambu peringatan sementara dengan menggunakan MMT dan kemudian akan segera dipermanenkan . (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21804 |
![]() |
: | 1 |