Peserta Pemilu 2019 pada Rabu 2 Januari 2019 ini dijadwalkan akan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK ke Komisi Pemilihan Umum.
Seluruh partai politik serta tim kampanye diberi kesempatan menyampaikan laporan mulai jam 8 pagi hingga 6 petang.
Komisioner KPU setempat Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Fajar Randi Yogananda kepada Radio Kota Batik mengatakan selain terjadwal meneriman penyerahan LPSDK, KPU juga akan melakukan kegiatan pelantikan Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pasca Putusan MK yang sebelumnya hanya 3 menjadi 5 orang pada jam 2 siang.
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye sebagai sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 7813 |
![]() |
: | 1 |