Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satuan Pendidikan SMA / SMK / MA mulai tahun 2016 kewenangannya diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga secara otomatis segala bentuk pelayanan, fasilitasi, serta kebijakan bukan wewenang Pemkot Pekalongan lagi.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan setempat Sugiyo menjelaskan, Pemkot tidak lagi memfasilitasi uang transport bagi guru untuk kegiatan pembelajaran BTQ untuk SMA Sederajat.
Kepada Radio Kota Batik / Sugiyo mengatakan, penghentian fasilitas tersebut berlaku mulai 2 Januari 2019. Namun apabila sekolah atau satuan pendidikan tetap akan melaksanakan pembelajaran BTQ maka bisa dibiayai secara mandiri oleh sekolah masing-masing.
Sugiyo menambahkan, selama ini ada sebanyak 40an guru BTQ untuk SMA Sederajat yang setiap bulan mendapatkan uang transport sebesar 200 ribu rupiah dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6607 |
![]() |
: | 1 |