Hingga akhir tahun 2018 lalu masih ada sebanyak 7.423 jiwa warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP sehingga datanya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani kepada Radio Kota Batik mengatakan dari sebanyak 309.901 jiwa warga Kota Batik ada sekitar 228.055 jiwa wajib KTP Elektronik.
Namun hingga akhir Desember 2018 lalu ada 220.632 jiwa atau sebanyak 7.423 jiwa belum melakukan perekaman atau 3,25% dari seluruh wajib KTP.
Menurut Kustiati untuk bisa mendapatkan kembali haknya memiliki E-KTP warga tersebut harus melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan atau Dindukcapil setiap hari pada jam kerja serta di hari Sabtu hingga jam 12 siang.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, masih adanya warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman diantaranya karena kesibukan masing-masing warga serta merasa belum membutuhkan KTP Elektronik. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6262 |
![]() |
: | 1 |