Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota akan segera memanggil dan memintai keterangan pada seorang calon anggota leglislatif asal daerah pemilihan Pekalongan Utara berinisial M.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar jumpa wartawan di halaman Mapolres setempat pada Kamis, 03 Januari 2019.
Menurut Kapolres pemanggilan caleg bernisial M ini setelah adanya pemasangan sebuah foto yang digunakan untuk caleg tersebut berkampanye di media sosial.
Dalam foto tersebut yang bersangkutan telah memposting dua foto yang mengambarkan anggota Satlantas yang sedang memegang spanduk bergambarkan foto caleg tersebut. Padahal dalam foto asli tersebut bertuliskan himbauan untuk berhati-hati dalam berlalulintas.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres mengatakan, pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi karena medsos tersebut bisa diakses publik. Kemudian ada penggunaan lambang negara yang diikuti partai dari yang bersangkutan sehingga sudah termasuk katagori melanggar.
Kapolres menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan apabila terbukti melanggar maka caleg tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 tahun 2016 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Sementara itu Bambang Sukoco, anggota Bawaslu setempat menjelaskan kasus tersebut merupakan temuan dari media sosial dan unsur kampanye tidak ditemukan. Sehingga Bawaslu tidak melakukan klarifikasikan pada M karena foto postingan tersebut.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6015 |
![]() |
: | 1 |